Kenali Jenis-jenis dan Kegunaan SIM yang Ada di Indonesia

- 7 Maret 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Dok. NTMC Polri

SINARJATENG.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Mengemudikan kendaraan baik motor maupun mobil memiliki jenis kartu SIM yang berbeda. Untuk itu, kita perlu mengetahuinya.

Di Indonesia, SIM dapat diklasifikasikan menajdi dua diantaranya :

Baca Juga: Kaesang Dikabarkan Punya Pacar Baru, Ibu Felicia Sebut Ingkar Janji

1. SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)

2. SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

SIM Perseorangan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :

Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas Jika Temukan Kasus Penyalahgunaan dan Pemalsuan Vaksin Covid-19

1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x