SINARJATENG.COM - Untuk mencegah adanya penyebaran vaksin Covid-19 palsu, Kepolisian Negara Republik Indonesia masih terus gencar melakukan pengamanan dan upaya agar hal tersebut tidak terjadi.
Polri akan membackup pihak yang bertanggungjawab atas vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono M.Si. pada Minggu, 7 Maret 2021.
“Yang jelas soal vaksin palsu ini ada pihak yang akan bertanggung jawab di situ. Tetunya Polri akan membackup untuk mengantisipasi vaksin palsu itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Tahapan Klaim Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kala Pandemi
Selain itu, Karo Penmas Divhumas Polri juga menegaskan sampai dengan saat ini masih belum ditemukannya kasus vaksin covid-19 palsu di Indonesia.
“Tapi sejauh ini di Indonesia belum ada kasus vaksin palsu. Namun, jika ada pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari kegiatan-kegiatan sepeti ini dan tentunya sudah melanggar aturan hukum, Polri akan mengambil langkah,” unkap Karo Penmas Divhumas Polri.***