SINARJATENG.COM - Lewat akun media sosial Facebook Kementrian Kesehatan RI mengumumkan bahwa untuk vaksinisasi dosis kedua bisa di lakukan ditempat yang berbeda dari yang dosis pertama.
Dosis vaksinisasi pertama sendiri dilakukan secara masal dan untuk lokasinya sudah ditentukan seperti: Pasar, Universitas dan lain-lain.
Sedangkan untuk dosis vaksinisasi yang kedua kegiatan ini bisa di lakukan sesuai domisili penerima vaksin.
Yaitu tempat dengan fasilitas pelayanan yang sudah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinisasi Covid-19.
Aturan ini sudah tercantum dalam surat keputusan Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021.
Adapun isinya yaitu "Tentang petunjuk pelaksanaan vaksinisasi dalam rangka menanggulangi pademi Covid 19".***