Tahapan Klaim Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kala Pandemi

- 7 Maret 2021, 17:33 WIB
Aplikasi Bpjsku
Aplikasi Bpjsku /Facebook.com/BPJS Ketenagakerjaan

SINARJATENG.COM - Bagi kalian yang ingin mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) tidak perlu repot-repot mengantri dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Yang harus di lakukan cukup dengan membuka aplikasi BPJSKU bagi yang sudah punya akun, kemudian pilih antrian online.

Di halaman pertama akan menemui persyaratan klaim JHT jika sudah sesuai tinggal klik berikutnya di bagian bawah halaman.

Baca Juga: Vaksinisasi Covid-19 Dosis ke-2 Bisa Dilakukan di Tempat yang Berbeda

Kemudian dihalaman yang ke dua kalian akan mengisi NIK KTP, No kartu peserta Bpjs,nama sesuai KTP, dan nama ibu kandung jika sudah mengisi klik berikutnya.

Setelah itu kalian akan mengisi data diri tambahan yaitu: Alamat domisi,Alamat sesuai KTP, No hp/watshap,Email,No rekening bank pemilik Kartu BPJS, dan yang terakhir No NPWP bagi yang nominal dana JHTnya diatas 50 juta.

Kemudian yang terakhir memilih alasan mengklaim dana sekaligus menguplod dokumen pendukung seperti krtu BPJS, KTP, KK, Surat berhenti bekerja dari perusahaan, NO rekening yang tercantum di buku tabungan dan foto selfie terbaru setengah badan.

Baca Juga: Lomba Virtual ‘The Amazing Midwest Race’ Cara Kreatif Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat Untuk Galang Dana

Jika sudah sesuai maka klik berikutnya dan kalian akan mendapat barcode no antrian dan jadwal konfimasi online.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x