Kenali Jenis-jenis dan Kegunaan SIM yang Ada di Indonesia

- 7 Maret 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Dok. NTMC Polri

Baca Juga: Kisruh Perpecahan Partai Demokrat, DPD Demokrat Jateng Siap Lawan GPK-PD

1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x