Beginilah Isi Lampiran Perpres Miras yang Dibatalkan Presiden Jokowi

- 2 Maret 2021, 16:47 WIB
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras.
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

Perpres miras mengatur berbagai jenis bidang usaha untuk aktivitas penanaman modal. Regulasi tersebut dapat dilihat di pasal 2 Perpres, yang berbunyi:
Pasal 2.

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berharap Vaksinisasi Dipercepat ke Seluruh Pasar Indonesia

Turunan dari pasal 2 tersebut dijelaskan dalam lampiran Perpres. Pada lampiran 3 Peraturan Presiden Nomor 10/2021 secara jelas mengatur investasi baru di bidang usaha minuman keras mengandung alkohol. Bunyinya:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Kabar gembira! Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Waspadai Situs Palsu‎

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur) (KBLI 11020)

- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Hari Ini 2 Maret 2021: Vina Dijebak, Tak Bisa Hadiri Persidangan

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah