Beginilah Isi Lampiran Perpres Miras yang Dibatalkan Presiden Jokowi

- 2 Maret 2021, 16:47 WIB
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras.
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

SINARJATENG.COM - Lampiran Perpres miras akhirnya dibatalkan Presiden Jokowi. Lampiran tersebut berisi butir-butir regulasi investasi di industri minuman keras.

Terbukanya izin investasi di bidang industri minuman keras menjadi sorotan banyak pihak sejak disahkan tanggal 2 Februari 2021 lalu dalam Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah tanggal 2 Maret 2021.

Baca Juga: Vanessa Angel Membuka Identitas Perempuan yang Diduga Selingkuhan Bibi Ardiansyah, Lengkap dengan Isi Whatsapp

Perpres Nomor 10/2021 terbit 2 Februari 2021 merupakan bagian dari UU Cipta Kerja. Perpres ini memang tidak mengatur secara spesifik soal investasi minuman keras (miras) tapi mengatur regulasi investasi di Indonesia.

Walaupun begitu, Perpes ini jadi sorotan publik karena adanya regulasi investasi miras. Karena itu, Perpres kontroversial ini mendapat julukan Perpres miras.

Selama satu bulan, terjadi berbagai gejolak pendapat dan pro-kontra terkait Perpres miras. Beberapa organisasi kemasyarakatan menyatakan posisinya pada regulasi tersebut.

Baca Juga: Preview Liga Inggris: Ambisi Manchester City Kokoh di Puncak Klasemen dan Menjaga Rekor Kemenangan Beruntun

Dua organisasi yang bersuara pada Perpres miras adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x