Presiden Jokowi Secara Resmi Mencabut Perpres Terkait Miras

- 2 Maret 2021, 15:29 WIB
Presiden Joko Widodo umumkan pencabutan Perpres Miras
Presiden Joko Widodo umumkan pencabutan Perpres Miras /tangkap layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden

SINARJATENG.COM Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Miras) resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.

Seperti kita ketahui bersama, sejak dikeluarkannya Perpres tersebut memunculkan pro dan kontra.

"Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam keterangan disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berharap Vaksinisasi Dipercepat ke Seluruh Pasar Indonesia

Presiden Jokowi menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan masukan dari ulama termasuk sejumlah ormas Islam.

Ia menyebut, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya.

"Dan juga masukan dari provinsi dan daerah," tambahnya.

Baca Juga: Kabar gembira! Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Waspadai Situs Palsu‎

Keputusan Presiden mencabut Perpres juga mendapat apresiasi dari Politisi PKS, Mardani Ali Sera.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x