Terkait Isu Bahwa Anies Baswedan Akan Maju Pilkada, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ikut Beri Tanggapan

- 6 Februari 2021, 21:45 WIB
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono.*
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono.* /Instagram.com/@gembongwarsono/

SINARJATENG.COM – Terkait Isu bahwa Anies Baswedan berpeluang untuk dicalonkan PDID dalam Pilkada DKI Jakarta yang akan datang.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan bahwa isu pencalonan Anies Baswedan tidaklah benar.

Bukan hanya itu saja, Gembong Warsono juga mengatakan bahwa penetapan calon adalah wewenang DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP, khususnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Lakukan Transaksi Jual-Beli Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah, Pemilik Pasar Muamalah Diamankan Polisi

Hal tersebut juga dijelaskannya pada Jumat, 5 Februari 2021. 

“Enggak benar kalau DPD mencalonkan Anies. Nggak seperti itu karena kalau soal penetapan calon itu kewenangan DPP partai, khususnya ibu ketua umum,” ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa saat ini, partai politik di DPR RI tengah berada dalam kondisi pecah suara terkait pelaksanaan Pilkada serentak. Mengingat hal tersebut terjadi karena rencana revisi Undang-undang Pemilu.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 26 Terduga Teroris, BNPT: Ribuan Orang Penganut Paham Radikalisme Bersedia ke Irak

Dalam draf RUU Pemilu yang beredar, Pilkada serentak akan digelar pada 2022 dan 2023.

Namun, rencana tersebut mengundang penolakan dari sejumlah parpol (partai politik), termasuk PDIP.

PDIP mengaku bahwa pihaknya tidak setuju apabila Pilkada dinormalisasi dan tetap berpegang pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024.

Baca Juga: Lakukan Transaksi Jual-Beli Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah, Pemilik Pasar Muamalah Diamankan Polisi

Jika RUU Pemilu tersebut disahkan dan Provinsi DKI Jakarta menggelar Pilkada pada 2022, tentunya proses pencalonan untuk kepala daerah akan dimulai pada 2021.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong mengatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme partai mengenai proses pencalonan dan penjaringan calon kepala daerah. Ia menyebutkan mekanisme pemilihan calon kepala daerah diawali dengan penjaringan hingga sekolah partai.

DPD memiliki tugas dalam proses penjaringan nama-nama yang direkrut untuk selanjutnya akan diserahkan kepada DPP untuk dilakukan penyaringan.

Baca Juga: Meski Ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Jateng Tetap Lakukan Inovasi Pelayanan Publik

“Partai punya mekanisme. Ada penjaringan dan penyaringan, ada sekolah partai, itu mekanisme baku di PDIP. Sementara tugas DPD melakukan penjaringan dari nama-nama yang direkrut. Hasil penjaringan kita serahkan ke DPP untuk penyaringan. Kan seperti itu, dari beberapa kandidat masuk sekolah partai untuk dicalonkan gubernur dari PDIP,” katanya.

Namun, sangat disayangkan Gembong Warsono enggan untuk bicara lugas terkait kemungkinan PDIP DKI Jakarta mempertimbangkan nama Anies Baswedan sebagai calon untuk diusulkan ke DPP PDIP.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul PDIP Bereaksi Usai Beredar Kabar Akan Calonkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Ia berpendapat bahwa PDIP memiliki banyak kader terbaik untuk dijadikan calon kepala daerah pada Pilkada mendatang.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bundesliga Jerman Pekan ke-20: Schalke 04 vs RB Leipzig

“Kalau soal siapa namanya itu DPP tapi PDIP punya stok banyak yang bisa didorong ke DKI Jakarta,” katanya.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah