SINARJATENG.COM - Mengenai pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak adanya pemungutan tersebut.
Hal tersebut diungkapkannya dan disusul dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.
Sri Mulyani menyampaikannya melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Tanah Abang, Panglima TNI dan Koplri Ingatkan Pengunjung Pakai Masker
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru,"
Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Ganjar Sampaikan Selamat Harlah NU ke-95, NU Punya Peran Penting Jaga NKRI
Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).