Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM, Inilah 9 Kegiatan yang Dibatasi

- 21 Januari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali dan penerapan perjalanan domestik yang perlu diketahui
Ilustrasi PPKM Jawa Bali dan penerapan perjalanan domestik yang perlu diketahui /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

Disampaikan bahwa dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, terdapat 29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.

“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Harapan dan Ucapan Selamat Atas Dilantiknya Joe Biden

“Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional.” katanya menambahkan.

Berdasarkan evaluasi PPKM yang telah dilakukan, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai Selasa 26 Januari 2021 hingga Senin 8 Februari 2021, dan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yakni jam operasional Mal sampai pukul 20.00.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut 9 Daftar Kegiatan yang Mengalami Pembatasan, Adapun pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar, Kemenag Sediakan Asrama Haji Bagi Pengungsi

1 Perkantoran bekerja dari rumah (WFH) 75 persen.

2 Belajar dan mengajar secara daring.

3 Sektor Esensial beroperasi 100 persen.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah