Kemensos Berikan Fasilitas Perekaman Data Kependudukan Warga Marjinal

- 15 Januari 2021, 15:30 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Instagram.com/@kemensosri/

Namun untuk itu terlebih dulu kepada mereka perlu tercatat dalam data kependudukan. Untuk keperluan itu, katanya, hari ini Kemensos bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri untuk merekam data kependudukan PPKS.

“Penyaluran bantuan sosial kan harus berdasarkan data penerima yang jelas. Nanti kalau tidak saya bisa dituduh mark-up atau macam-macam,” katanya.

Baca Juga: Kantor Gubernur Sulbar Roboh Akibat Gempa Magnitudo 6,2 di Majene

Setelah PPKS masih data pendudukan, Kemensos akan menelaah lebih lanjut sebelum menentukan jenis bantuan sosial apa yang bisa mereka terima. “Nantinya Kemensos akan mengevaluasi mereka lebih dulu, Mereka bisa masuk ke bantuan apa. Apakah Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Sembako. Mudah-mudahan Februari ini mereka bisa didorong untuk dapat bantuan,” katanya.

Diakui oleh Risma, untuk membantu menerbitkan dokumen kependudukan ini tidak mudah. Karena, beberapa PPKS tidak memiliki dokumen sama sekali. Ia bersyukur, para pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bersedia menjadi penjamin.

“ Alhamdulillah teman-teman LKS mendampingi mereka sebagai penjamin agar mereka mendapatkan identitas kependudukan,” katanya. Risma menyatakan, program ini tidak terkhusus di DKI Jakarta, namun juga untuk daerah lain.

Baca Juga: Kalahkan Twente 1-3, Ajax Kokohkan Diri di Puncak Klasemen

“Tidak hanya untuk DKI Jakarta. Di daerah lain juga nanti akan kita buka. Terutama di daerah-daerah yang ada balai milik Kemensos, seperti Bandung, Papua dan Sulawesi. Kemensos akan melakukan secara komprehensif sembari melakukan perbaikan data kemiskinan,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menyatakan, peran LKS sebagai penjamin para warga marjinal untuk mendapatkan identitas kependudukan sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.

“Mereka bisa dibantu dengan menerbitkan NIK baru dan KTP baru. Cuma mereka harus jelas domisilinya. Nah menurut ketentuan, mereka harus jelas tempat tinggal. Nah salah satu yang diperbolehkan adalah melalui LKS sebagai penjamin. Yang penting ada solusi,” katanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah