Jadi Calon Tunggal Kapolri, Ini Kasus Besar yang Pernah Ditangani Komjen Listyo Sigit

- 14 Januari 2021, 17:45 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo. /doc Divisi Humas Polri

SINARJATENG.COM - Presiden Jokowi telah mengajukan nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri kepada pimpinan DPR.

Deretan kasus besar berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Komjen Pol Listyo Sigit. Dari keterangan Divisi Humas Polri, Komjen Pol Listyo Sigit tak hanya berhasil mengungkap kasus besar, tapi juga melakukan pembenahan di lingkup internal dan mengawal kebijakan pemerintah.

"Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), di antaranya Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi," siaran tertulis Divisi Humas Polri pada Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: BMKG Sebut Aktivitas Sesar Naik Mamuju Picu Gempa Magnitudo 5,9 di Majene

Polri mencatat, awal bertugas memimpin Bareskrim, Komjen Sigit mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kala itu, Komjen Sigit baru 12 hari menjabat Kabareskrim
Berdasarkan catatan Divisi Humas Polri, berikut deretan kasus besar yang berhasil diungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo :

- Setelah mengungkap kasus Novel Baswedan, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis.

-Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Baca Juga: Polsek dan Koramil Moga Pemalang Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

-Bareskrim menunjukkan penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal lewat penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Bahkan, dalam hal ini, Komjen Sigit memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x