Masyarakat Diminta Presiden Jokowi untuk Mengelola Hutan Sosial dan Hutan Adat secara Produktif

- 8 Januari 2021, 12:02 WIB
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021. /Kominfo.go.id

Baca Juga: Positif Covid-19, Pasangan Adcock Mundur dari Thailand Open

Selanjutnya, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 153 SK, seluas 205.795,81 hektare, bagi 18.293 KK; Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 45 SK, seluas 176.867,24 hektare, bagi 10.456 KK; Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 40 SK, seluas 463.341,17 hektar, bagi 9.321 KK; dan Provinsi Gorontalo sebanyak 62 SK, seluas 16.012 hektare, bagi 9.357 KK.

Lalu, Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 81 SK, seluas 35.118,76 hektare, bagi 3.905 KK; Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 227 SK, seluas 276.571,72 hektare, bagi 36.469 KK; Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 110 SK, seluas 186.100,60 hektare, bagi 21.590 KK; dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 132 SK, seluas 76.273,30 hektare, bagi 21.590 KK.

Kemudian, Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 49 SK, seluas 9.000,34 hektare, bagi 2.052 KK; Provinsi Bali sebanyak 79 SK, seluas 15,261.29 hektare bagi 55,364 KK; Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 91 SK, seluas 14.830,41 hektare, bagi 10.273 KK; dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 158 SK, seluas 41.327,25 hektare, bagi 14.675 KK.

Baca Juga: Bertemu Ma'ruf Amin, Menag Koordinasikan Materi Deradikalisasi pada Rekrutmen ASN

Terakhir Provinsi Maluku sebanyak 115 SK, seluas 184.382,72 hektare, bagi 24.270 KK; Provinsi Maluku Utara sebanyak 102 SK, seluas 129.636,83 hektare, bagi 21.517 KK; Provinsi Papua Barat sebanyak 60 SK, seluas 64.686,19 hektare, bagi 7.244 KK; dan Provinsi Papua sebanyak 33 SK, seluas 81.063,69 hektare, bagi 3.041 KK.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 hektare di 11 provinsi, yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah