Masyarakat Diminta Presiden Jokowi untuk Mengelola Hutan Sosial dan Hutan Adat secara Produktif

- 8 Januari 2021, 12:02 WIB
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021. /Kominfo.go.id

SINARJATENG.COM - Masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah diminta Presiden RI Joko Widodo agar menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif.

Hal tersebut dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan hal itu saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Selesai Renovasi dan Berdiri Megah, Masjid Istiqlal Jadi Sarana Umat Tingkatkan Iman dan Takwa

“Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan. Sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Negara pun meminta pemberian SK tersebut diikuti oleh pendampingan kepada masyarakat.

“Sekali lagi tidak cukup hanya pemberian ini saja, ndak, tapi juga saya minta agar dirumuskan aspek usahanya. Jadi setelah Bapak-Ibu semuanya pegang SK ini agar betul-betul digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif, tetapi juga yang ramah lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga: Mensos Tinjau Sarana dan Prasarana Balai Karya Mulya Jaya Jakarta.

Kepala Negara juga mengingatkan masyarakat agar menanam tanaman yang produktif sesuai dengan karakteristik nilai ekonomi di setiap daerah. Selain itu, ia menyarankan kepada masyarakat penerima SK agar mengembangkan berbagai usaha, seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastural, bioenergi hingga bisnis hasil hutan bukan kayu.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x