Masyarakat Diminta Presiden Jokowi untuk Mengelola Hutan Sosial dan Hutan Adat secara Produktif

- 8 Januari 2021, 12:02 WIB
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021. /Kominfo.go.id

“Banyak sekarang ini yang menanam entah sengon, albizia, atau akasia, silakan tanam semuanya, tapi harus dikalkulasi dan harus dihitung, mana yang lebih menguntungkan, silakan kerjakan,” ungkapnya.

Kementerian terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diminta Presiden untuk membantu masyarakat dalam hal akses permodalan, baik itu dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ataupun memanfaatkan Dana Desa.

Baca Juga: 23 PM Sudah Tinggal di Balai, Kemensos Masih Pantau Penjangkauan Warga Terlantar

“Plafon anggaran untuk KUR ini sudah kita tingkatkan lagi menjadi Rp190 triliun, bunganya juga sudah diturunkan menjadi 6 persen per tahun. Mestinya ini kalau untuk urusan permodalan ini menurut saya sangat visibel, sangat memungkinkan,” jelasnya.

Presiden juga meminta kepada pemerintah daerah agar bisa memberikan pendampingan kepada kelompok-kelompok usaha yang ada mulai dari masalah manajemen hingga masalah teknologi.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu titik nanti,” kata Presiden.

Baca Juga: Menkumham Sampaikan Fokus Capaian Kemenkumham untuk 2021

Selain meminta jajarannya untuk melakukan pendampingan, ia juga meminta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antarkementerian, pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tujuannya, agar program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan kepada pemerataan ekonomi, keadilan ekonomi rakyat, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya.

“Dari hutannya juga bisa dipelihara, tapi keuntungannya bisa didapatkan oleh rakyat,” tandasnya.

Mengakhir sambutannya, Presiden mengingatkan agar hak pengelolaan tersebut tidak dipindahtangankan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah