Masyarakat Diminta Presiden Jokowi untuk Mengelola Hutan Sosial dan Hutan Adat secara Produktif

- 8 Januari 2021, 12:02 WIB
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021. /Kominfo.go.id

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” ujar Presiden

Ditambahkannya, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi.

Baca Juga: Ini Empat Fokus Strategis Kemenag untuk Perbaiki Tata Kelola dan Layanan Birokrasi

“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar Presiden.

Berikut data penyerahan SK Hutan Sosial per provinsi yang diperoleh dari Kementerian LHK:

Provinsi Jawa Barat sebanyak 41 SK, seluas 7.888,02 hektare bagi 3.053 KK; Provinsi Jawa Tengah sebanyak 77 SK seluas 34.771,16 hektare bagi 17.478 KK; Provinsi Jawa Timur sebanyak 277 SK, seluas 130.214,81 hektare bagi 84.394 KK; dan Provinsi Banten sebanyak 28 SK seluas 18.102,40 hektare bagi 10.221 KK.

Baca Juga: Keringanan UKT Akan Kembali Didapatkan Mahasiswa PTKI

Selanjutnya, Provinsi Aceh sebanyak 35 SK, seluas 189.815,56 hektar, bagi 8.481 KK; Provinsi Sumatra Utara sebanyak 113 SK, seluas 55.013,75 hektare, bagi 13.257 KK; Provinsi Sumatra Barat sebanyak 126 SK, seluas 187.297,45 hektare, bagi 107.891 KK; dan Provinsi Riau sebanyak 31 SK, seluas 447.091,82 hektare, bagi 4.128 KK.

Kemudian, Provinsi Jambi sebanyak 64 SK, seluas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK; Provinsi Sumatra Selatan sebanyak 58 SK, seluas 26.478,36 hektare, bagi 6.647 KK; Provinsi Bengkulu sebanyak 44 SK, seluas 32.710,47 hektare, bagi 6.588 KK; dan Provinsi Lampung sebanyak 144 SK, seluas 78.824,38 hektare, bagi 37.728 KK.

Kemudian, Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 23 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 1.290 KK; Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 95 SK, seluas 34.371,83 hektare, bagi 7.118 KK; Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 134 SK, seluas 527.433,54 hektare, bagi 61.215 KK; dan Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 102 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 13.324 KK;

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah