Adapun daerah-daerah yang masuk kriteria pembatasan kegiatan di antaranya di Pulau Jawa dan Bali. Nantinya, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,"tukasnya.
Baca Juga: Gratis, Subsidi Listrik Akan Diperpanjang PLN Hingga Maret 2021
Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring.
Baca Juga: Kabupaten Kupang Diguncang Gempa Magnitudo 4,8
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.