SINARJATENG.COM - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, importir yang sengaja menimbun kedelai akan diproses secara hukum.
"Polri merespon kelangkaan kedelai di pasar terutama importir, apabila ditemukan ada dugaan pidana maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.
Argo Yuwono menyebut, pihaknya telah mengujungi setidaknya tiga pabrik kedelai impor pada Selasa, 5 Januari 2020 kemarin.
Baca Juga: Kemendag Jamin Stok Kedelai untuk Industri Tahu Tempe Dapat Tercukupi
Satgas Pangan Bareskrim Polri mengunjungi gudang kedelai milik PT. Segitiga Agro Mandiri yang berada di Bekasi.
Kemudian PT. FKS Mitra Agro, di Jalan otonomi Pasar Kemis Pasir Jaya Cikupa Tangerang serta PT. Sungai Budi yang terletak di Jalan Daan Mogot KM 18,5 Poris Gaga Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang, Banten.
Argo Yuwono menyebut, dalam temuan Satgas Pangan Bareskrim Polri, PT. Segitiga Agro Mandiri merupakan perseroan yang bergerak di bidang impor kedelai ex Amerika.
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Tiga Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial dari Pemerintah
Perseroan itu mengimpor kedelai dari Amerika Serikat dengan kapasitas 6.000 sampai dengan 7.000 ton per bulan.