BKN: PNS yang Ikut Organisasi Terlarang Bisa Kena Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun

- 3 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

Baca Juga: BPPTKG: Gunung Merapi Mengeluarkan Guguran Material Hingga Sejauh 1,5 Km

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

Baca Juga: Singgung Mahfud MD dan SBY, Andi Arief Minta Menko Polhukam Mau Diskusi dengan Masyarakat Sipil

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dilansir dari PRFM News dengan judul PNS yang Ikut Organisasi Terlarang Bisa Kena Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun, Ditambahkannya, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkas Paryono.*** (Haidar Rais/ PRFM News)

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah