BKN: PNS yang Ikut Organisasi Terlarang Bisa Kena Sanksi Penurunan Pangkat Selama 3 Tahun

- 3 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/

SINARJATENG.COM – Maraknya kasus organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan di ikuti berbagai kalangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengeluarkan sebuah kebijakan baru.

BKN meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tak mengkuti ataupun terlibat pada organisasi yang dilarang pemerintah.

Tidak hanya itu, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut jika ada ASN yang kedapatan mengikuti organisasi telah ditetapkan terlarang oleh pemerintah, maka ASN tersebut bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Baca Juga: Ternyata, Begini Cara Agar Dapat Uang dari Nonton dan Unggah Video di TikTok

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya.

Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dari Kabar Rupiah Menguat, Hingga Penutupan Akses Masuknya WNA Berikut Berita Sepekan Akhir 2020

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x