MPR RI Ikut Beri Tanggapan Mengenai Sikap Dewan Pers dan Maklumat Kapolri

- 3 Januari 2021, 20:23 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid /Instagram.com/@hnwahid/

SINARJATENG.COM - Saat ini, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid ikut serta mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesia.

Dewan Pers yang dimaksud sepertiAliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan lain sebagainya yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI), serta menilai larangan tersebut menabrak aturan di konstitusi.

Tidak hanya itu, HNW sapaan akrabnya juga merujuk kepada ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Baca Juga: Singgung Mahfud MD dan SBY, Andi Arief Minta Menko Polhukam Mau Diskusi dengan Masyarakat Sipil

Kemudian HNW menjelaskan bahwa ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi itu memang merupakan hak asasi manusia (HAM) yang bersifat derogable (bisa dibatasi). Dan ketentuan pembatasannya merujuk kepada Pasal 28J ayat (2).

“Namun, yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri. Apalagi hierarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah 'Maklumat Kapolri',” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu 2 Januari 2021 lalu.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Maklumat Kapolri tersebut berlebihan apabila diperuntukan untuk membatasi hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga: MPR: Pemerintah Lebih Rangkul Ormas Moderat Demi Bangsa

Apalagi, hak asasi tersebut juga telah diturunkan ke dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x