MPR RI Ikut Beri Tanggapan Mengenai Sikap Dewan Pers dan Maklumat Kapolri

- 3 Januari 2021, 20:23 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid /Instagram.com/@hnwahid/

“Jadi, berbekal ketentuan itu, wajar apabila dewan pers dan komunitas pers mempertanyakan dan menolak karena khawatir terhadap pelarangan yang bisa menghalangi kebebasan pers dan kebebasan publik tersebut."

"Apalagi saat ini, sejumlah media sedang aktif memberitakan dan menginvestigasi penembakan 6 anggota FPI, yang menjadi perhatian luas dari publik. Karenanya dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yang oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenhub Berikan Bantuan Lima Bus Air untuk dioperasikan di Kabupaten Asmat

Tetapi HNW juga mengapresiasi sikap Kadiv Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan bahwa konten yang dimaksud adalah berita bohong, adu domba, SARA, kerusuhan dan lain-lain.

Menurut HNW, apabila ini yang dimaksud oleh Kapolri, seharusnya isi Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut direvisi atau diperbaiki. Supaya ada kejelasan, dan berita bohong dan seterusnya itu juga perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Karena memang banyak berita terkait FPI tidak ada unsur bohong dan SARA-nya, misalnya kegiatan kemanusiaan FPI untuk bantu warga korban tsunami, bencana alam, membantu disinfektanisasi Gereja."

Baca Juga: BPPTKG: Gunung Merapi Mengeluarkan Guguran Material Hingga Sejauh 1,5 Km

"Juga banyak informasi terkait FPI yang menegaskan bahwa FPI tidak mendukung terorisme, bahkan menolak ISIS. Termasuk penegasan FPI tidak melawan Negara, TNI, Polisi. Dan, bahwa FPI komitmen dengan Pancasila dan NKRI,” jelasnya.

Dilansir dari Galamedia News dengan judul Dukung Insan Pers Tolak Maklumat Kapolri, Wakil Ketua MPR RI: Berujung Kriminalisasi Sejumlah Orang, Oleh karena itu, menurut HNW, sebaiknya Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut segera direvisi atau diperbaiki. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi ketidakjelasan di lapangan sehingga berujung kepada kriminalisasi terhadap banyak orang.

Termasuk para jurnalis yang ingin melaksanakan hak asasi mereka dan warga negara terkait dengan memperoleh dan mencari informasi terkait FPI.*** (Dicky Aditya/Galamedia News)

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah