Palsukan Hasil Test Covid-19, Dapat Sanksi Pidana 4 Tahun

- 2 Januari 2021, 21:43 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /Satgas covid-19/

SINARJATENG.COM – Surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan.

Hal itu bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

Baca Juga: Langkah Antisipasi Menuju Titik Balik Penanganan Covid-19 di Indonesia

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi hal tersebut karena berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut.

Baca Juga: Bahas Mengenai Masa Depan Pariwisata, Sandiaga Uno Dialog dengan Mari Pangestu

Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x