Berlaku Januari, Angka Uji Emisi yang Tidak Sesuai Dapat Sanksi Pelanggaran Tarif Parkir Tertinggi

- 2 Januari 2021, 20:11 WIB
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020 /instagram @dinaslhdki/

SINARJATENG.COM – Kebijakan uji emisi pada motor dan mobil yang beroperasi di wilayah ibukota akan berlaku Januari ini.

Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan kebijakan uji emisi ini wajib bagi seluruh motor dan mobil.

Tidak hanya aturannya saja, kebijakan uji emisi wajib ini sudah memiliki sanksi yang akan diberikan kepada para masyarakat yang melanggar aturan.

Baca Juga: Diduga Meluncur Pada 2021, Simak 5 Prediksi Mobil Terbaru yang Akan Warnai Pasar Indonesia!

Sanksi dari pelanggaran kebijakan uji emisi di DKI Jakarta berupa disinsentif.

Disinsentif yang akan diberikan berupa tilang yang disematkan pada tarif parkir tertinggi.

Detail lebih jelas mengenai sanksi ini dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin.

Baca Juga: KAI Sampaikan Arus Balik Liburan Tahun Baru Mulai Nampak Pada Hari Ini, 2 Januari 2021

"Seluruh pemilik kendaraan bermotor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan," ujar Syaripudin saat ditemui beberapa waktu lalu di Jakarta.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x