Berlaku Januari, Angka Uji Emisi yang Tidak Sesuai Dapat Sanksi Pelanggaran Tarif Parkir Tertinggi

- 2 Januari 2021, 20:11 WIB
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020 /instagram @dinaslhdki/

Baca Juga: Kasus Virus Corona Terkini, Per 1 Januari 2021 Kesembuhan Terus Meningkat Capai 617.936 Orang

Guna mendukung keberhasilan program uji emisi pada seluruh kendaraan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Rabu,

30 Desember 2020 menggelar uji emisi gratis bagi mobil dan motor di jalan raya TB Simatupang Jakarta Selatan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul Langgar Kebijakan Uji Emisi di Jakarta, Siap-Siap Kena Tarif Parkir Paling Mahal!, Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam langkah mengendalikan kualitas udara," papar Syarifudin kepada Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Kebakaran SPBU di Pekanbaru Masih Diselidiki Polisi, Dugaannya Gegara Sinyal HP pengemudi

Lebih lanjut Syarifudin menerangkan, nantinya seluruh kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi.

Hal ini dilakukan guna mengurangi dampak pencemaran udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan.***

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah