Lebih lanjut soal sanksi disinsentif, Syaripudin menjelaskan misalnya pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi pusat perbelanjaan ataupun tempat lainnya.
Kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.
Baca Juga: Turun 40%, Brio Bisa 100 Jutaan Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen!
Tidak hanya parkir mahal saja, polisi juga akan menjatuhkan sanksi tilang.
Sanksi ini sendiri akan diberikan pada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang, dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
Aturan akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Baca Juga: Kapolda Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-203
Denda maksimal pelanggaran uji emisi ini bisa mencapai Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Aturan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai berlaku efektif terhitung 24 Januari 2021 nanti.
Uji emisi gratis