Berlaku Januari, Angka Uji Emisi yang Tidak Sesuai Dapat Sanksi Pelanggaran Tarif Parkir Tertinggi

- 2 Januari 2021, 20:11 WIB
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020 /instagram @dinaslhdki/

SINARJATENG.COM – Kebijakan uji emisi pada motor dan mobil yang beroperasi di wilayah ibukota akan berlaku Januari ini.

Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan kebijakan uji emisi ini wajib bagi seluruh motor dan mobil.

Tidak hanya aturannya saja, kebijakan uji emisi wajib ini sudah memiliki sanksi yang akan diberikan kepada para masyarakat yang melanggar aturan.

Baca Juga: Diduga Meluncur Pada 2021, Simak 5 Prediksi Mobil Terbaru yang Akan Warnai Pasar Indonesia!

Sanksi dari pelanggaran kebijakan uji emisi di DKI Jakarta berupa disinsentif.

Disinsentif yang akan diberikan berupa tilang yang disematkan pada tarif parkir tertinggi.

Detail lebih jelas mengenai sanksi ini dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin.

Baca Juga: KAI Sampaikan Arus Balik Liburan Tahun Baru Mulai Nampak Pada Hari Ini, 2 Januari 2021

"Seluruh pemilik kendaraan bermotor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan," ujar Syaripudin saat ditemui beberapa waktu lalu di Jakarta.

Lebih lanjut soal sanksi disinsentif, Syaripudin menjelaskan misalnya pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di lokasi pusat perbelanjaan ataupun tempat lainnya.

Kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.

Baca Juga: Turun 40%, Brio Bisa 100 Jutaan Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen!

Tidak hanya parkir mahal saja, polisi juga akan menjatuhkan sanksi tilang.

Sanksi ini sendiri akan diberikan pada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang, dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Aturan akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Baca Juga: Kapolda Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-203

Denda maksimal pelanggaran uji emisi ini bisa mencapai Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Aturan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai berlaku efektif terhitung 24 Januari 2021 nanti.

Uji emisi gratis

Baca Juga: Kasus Virus Corona Terkini, Per 1 Januari 2021 Kesembuhan Terus Meningkat Capai 617.936 Orang

Guna mendukung keberhasilan program uji emisi pada seluruh kendaraan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Rabu,

30 Desember 2020 menggelar uji emisi gratis bagi mobil dan motor di jalan raya TB Simatupang Jakarta Selatan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul Langgar Kebijakan Uji Emisi di Jakarta, Siap-Siap Kena Tarif Parkir Paling Mahal!, Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam langkah mengendalikan kualitas udara," papar Syarifudin kepada Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Kebakaran SPBU di Pekanbaru Masih Diselidiki Polisi, Dugaannya Gegara Sinyal HP pengemudi

Lebih lanjut Syarifudin menerangkan, nantinya seluruh kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi.

Hal ini dilakukan guna mengurangi dampak pencemaran udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah