Sempat Timbulkan Sentimen Publik, Pelaku Pelecehan Lagu Kebangsaan Sejak Awal Niat Kelabuhi Polisi

- 2 Januari 2021, 20:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri /

SINARJATENG.COM – Tersangka kasus video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya, MDF yang berusia 16 tahun ini paham teknologi lantaran sudah memiliki handphone (HP) sejak dirinya berusia 8 tahun.

Peran MDF dalam kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya ini adalah bertindak sebagai pembuat Channel YouTube.

Channel YouTube tersebut dibuat MFD dengan mengatasnamakan NJ yang belakangan diketahui tinggal di Sabah, Malaysia dan merupakan WNI.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Terkini, Per 1 Januari 2021 Kesembuhan Terus Meningkat Capai 617.936 Orang

Tidak hanya mengatasnamakan NJ, MDF juga menandai lokasi pembuatan saluran YouTube itu berada di Malaysia bahkan menggunakan nomor Malaysia.

MDF sejak awal berniat mengelabui polisi bila dirinya terkena kasus pidana agar tidak bisa terdeteksi.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono saal menyoal tersangka kasus video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Kebakaran SPBU di Pekanbaru Masih Diselidiki Polisi, Dugaannya Gegara Sinyal HP pengemudi

MDF dan NJ memang sudah berteman sejak lama namun pertemanan mereka hanya di dunia maya.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x