"Warga dilarang berkerumun, dan ada aturan pembatasan jam buka toko, kafe, mal, dan minimarket hanya sampai jam delapan malam," ucap Fitra Hergyana.
Dikatakan juga, setiap warga yang masuk atau keluar dari wilayah PSBM harus mengantongi izin dari pimpinan setempat. Sementara seluruh kegiatan dalam area PSBM harus mengantongi surat izin dari gugus tugas.
Baca Juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Karawang Tinggi, Pemkab Siapkan Kawasan Pemakaman Khusus
"Durasi PSBM bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi dari Satgas," ujar Fitra Hergyana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengakui, saat ini Pemerintah Daerah mulai kewalahan menghadapi kasus Covid-19.
Dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Inilah 5 Kecamatan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Karawang, PSBM dan Jam Malam Berlaku, Rumah sakit dan hotel untuk mengisolasi warga positif corona sudah penuh, sehingga diperlukan tindakan tegas terhadap warga yang tidak terpapar Covid-19.
Baca Juga: Proyek Baru 'Go Home' Sambut Baik Pertumbuhan Sektor Properti
"Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di manapun berada," kata Fitra Hergyana.***