SINARJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang, secara resmi berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Hal itu terpaksa dilakukan karena tingkat penularan kasus Covid-19 semakin tinggi.
"Saat ini kami masih melakukan evaluasi dan pemetaan dari klaster apa saja penyebaran Covid-19 terjadi. Pemetaan PSBM bisa dilakukan dari tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, RW hingga tingkat RT," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana, Senin, 28 Desember 2020.
Baca Juga: Ombudsman Jateng Lakukan Kajian Penyebaran Covid-19 di Bandara dan Pelabuhan, Berikut Hasilnya
Menurutnya, sementara ini PSBM diberlakukan di lima yang penyebaran Covid-19 berada di urutan tertinggi, yakni Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, dan Kecamatan Kotabaru.
Namun demikian, PSBM sewaktu-waktu bisa diberlakukan juga di kecamatan lain, jika terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara signifikan
Dijelaskan, ketika ada warga terjangkit Covid-19, maka PSBM akan dilakukan di sekitar tempat tinggal warga tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar Wartawan Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Kiprah Baznas Jawa Tengah 2020
Selain itu, Pemerintah akan melakukan jam malam hingga pengetatan protokol kesehatan di lokasi tersebut.