SINARJATENG.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) telah melaksanakan kajian serta pengawasan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Bellinda W. Dewanty mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan khususnya pada pintu keberangkatan dan kedatangan di Bandara dan Pelabuhan.
Dari hasil yang telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang dan jajaran pada tanggal 18 Desember 2020 lalu. ORI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan saran atas kajian dan pengawasan sebagai berikut:
Baca Juga: Amankan Nataru, Kapolda Jateng Pantau Kesiapan Pospam di Simpang Tujuh Kudus
1. Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib mempublikasikan informasi berupa:
a) alur/standar operasional prosedur pemeriksaan kesehatan penumpang/crew.
b) alur/standar operasional prosedur pemeriksaan kondisi fisik terkait kebersihan kapal/pesawat.
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan pada masing-masing wilayah wajib menyusun dan mempublikasikan informasi berupa jadwal harian petugas di lapangan.