PAPDI Ungkap 10 Penderita Penyakit Penyerta yang Belum Bisa Divaksin Covid-19

- 29 Desember 2020, 07:41 WIB
Ilustrasi vaksin BioNTech
Ilustrasi vaksin BioNTech /NDTV.COM/

SINARJATENG.COM - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyebut ada sederet daftar jenis penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin.

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan awal tahun 2021. Pemberian vaksin diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi pandemi virus corona.

Dilansir PMJ News dari surat rekomendasi PAPDI, Senin (28 Desember 2020), berikut sejumlah penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kenali Tujuh Gejala Virus Covid-19 Jenis Baru, Salah Satunya Ruam Kulit

1. Hipertensi
Belum layak, karena dari beberapa uji klinis dari beberapa vaksin Covid telah menginklusi pasien dengan hipertensi. Namun, populasi ini belum direkomendasikan mendapat vaksin Covid-19 karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia, menunggu hasil uji klinis di Bandung.

2. Gagal jantung
Belum layak, mengingat belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid pada kondisi ini.

3. Penyakit jantung coroner
Sama dengan gagal jantung, orang dengan penyakit jantung coroner dikatakan sebagai kategori yang belum layak divaksin karena belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada kondisi tersebut.

Baca Juga: 4 Negara Asia Ini Laporkan Temuan Kasus Virus Covid-19 Jenis Baru, Apa Saja?

4. Reumatik Autoimun (autoimun sistemik)
Saat ini masih belum layak, karena sejauh ini belum ada data untuk penggunaan vaksin Covid pada pasien reumatik-autoimun.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x