Selama Pandemi Covid-19, Indonesia Pulangkan Lebih 20.000 WNI dari luar Negeri

- 28 Desember 2020, 22:36 WIB
WNA atau WNI yang berada di negeri asing harus mematuhi peraturan jika ingin menikmati libur akhir tahun di tanah air.
WNA atau WNI yang berada di negeri asing harus mematuhi peraturan jika ingin menikmati libur akhir tahun di tanah air. /Pixabay/Jan Vašek/

SINARJATENG.COM - Pada masa pandemi yang sudah berlangsung kurang lebih sembilan bulan, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lebih dari 20.000 warga negaranya yang terjebak di luar negeri karena berbagai aturan pembatasan dan berpergian akibat pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Perlindungan WNI untuk wilayah China Kementerian Luar Negeri RI, Ondy Rakhmat, saat menghadiri seminar virtual, sebagaimana dilihat dari Jakarta, Senin.

“Hingga 27 Desember 2020, total WNI yang berhasil dipulangkan dan difasilitasi kepulangannya ada lebih dari 20.000 dari 62 negara,” ucapnya.

Baca Juga: Meski Masih Pandemi, Garuda Indonesia targetkan bisa raih separuh pendapatan 2019 pada 2021

Di samping itu, pemerintah juga telah memulangkan sekitar 26.000 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia yang tidak dapat pulang dan sempat terjebak di luar negeri selama pandemi, kata Ondy menambahkan.

Menurut Ondy, kerja pelindungan WNI di luar negeri lebih rumit dan banyak selama pandemi dibandingkan dengan situasi normal, karena Covid-19 mewabah hampir secara bersamaan di lebih dari 200 negara sejak Mei 2020.

Data Kementerian Luar Negeri RI, sebagaimana disampaikan Ondy, menunjukkan kasus yang dialami WNI di luar negeri bertambah dua kali lipat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Meski Vaksin Telah Tiba, Bupati Batang Ingatkan Prokes Tetap Harus Diterapkan

“Untuk pelindungan WNI masa pandemi jadi tantangan tersendiri, karena dilihat dari statistik, kasus di luar negeri meningkat pesat. Direktorat Pelindungan WNI-Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI pada 2019 menangani 23.000 kasus dalam setahun. Di masa Covid-19, belum setahun kasus bertambah jadi 43.000 kasus,” terang Ondy.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x