Mulai Besok 28 Desember 2020, Kemenhub Larang Angkutan Barang Lintasi Tol

- 27 Desember 2020, 22:23 WIB
Ilustrasi Jalan Tol
Ilustrasi Jalan Tol /Clker-Free-Vector-Images/Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

SINARJATENG.COM - Guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru, Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari 2021.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama saat meninjau Terminal Bus Mandala Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," ujarnya.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Ciri-ciri Investasi Ilegal

Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

Puncaknya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal.

Diprediksikan ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021.

Baca Juga: Ikuti Pelatihan Seni Stensil, Komunitas Tuli Temanggung Bersenyum Ciptakan Karya

Oleh karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah