“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” katanya.
Kamaruddin menegaskan ia juga akan melanjutkan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Apresiasi Kerukunan Beragama di Bali
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap Lembaga Amil Zakat yang diduga melakukan pelanggaran.
“Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap Lembaga Amil Zakat yang diduga melakukan pelanggaran,” pungkasnya.***