Lembaga Amil Zakat Salahgunakan Wewenang, Kemenag Jalankan Langkah Tegas

- 22 Desember 2020, 21:28 WIB
 Kemenag Evaluasi Aturan Kotak Amal dan Beri Sanksi Lembaga Amil Zakat yang Lalai
Kemenag Evaluasi Aturan Kotak Amal dan Beri Sanksi Lembaga Amil Zakat yang Lalai /kemenag.go.id


SINARJATENG.COM - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya membentuk Tim Investigasi terkait hal itu.

“Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan wewenang,” katanya di Jakarta, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Anggaran PTKIN Uang Negara, Komisioner KPK : Setiap Rupiah Dipertanggungjawabkan

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata Lembaga Amil Zakat yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.

“Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap Lembaga Amil Zakat yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai dari Presiden Hingga Para Aktor, Berikut Kumpulan Ucapan di Hari Ibu

Terkait solusi jangka panjang, dikatakan Kamaruddin, saat ini ia tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” katanya.

Kamaruddin menegaskan ia juga akan melanjutkan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Apresiasi Kerukunan Beragama di Bali

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap Lembaga Amil Zakat yang diduga melakukan pelanggaran.

“Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap Lembaga Amil Zakat yang diduga melakukan pelanggaran,” pungkasnya.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah