Gerakan ini sekaligus menjadi aksi nyata dari rencana strategis Kemenag, khususnya dalam aspek wakaf.
“Ada tiga garis besar renstra pada aspek wakaf, yaitu: peningkatan jumlah partisipasi umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf, dan peningkatan wakaf produktif,” tuturnya.
Baca Juga: Pembekalan Kewirausahaan Adaptif di Era Pandemi
Kedua, lanjut Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, gerakan ini juga menjadi solusi dari kesenjangan potensi dan fakta pengumpulan wakaf uang.
Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai Rp180 Triliun menurut kajian BWI. Namun, faktanya baru terkumpul Rp255miliar dan hingga saat ini baru ada 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Indonesia.
Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia.
Baca Juga: Ada Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Pertengahan Desember, Pelaku Budaya Juga Dapat! Cek Disini
“Potensi wakaf di lingkungan ASN Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari potensi wakaf secara nasional,” terangnya.
Alasan ketiga, gerakan ini sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia. Wakaf uang di Indonesia sejak 11 Mei 2002 telah ditetapkan fatwanya oleh MUI.
Kementerian Agama juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak 2004 melalui Undang-undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan Dirjen Bimas Islam.