Harga Cukai Rokok Naik Hingga 12,5 Persen pada 2021, Sri Mulyani: Kebijakan Ini Merupakan Komitmen

- 10 Desember 2020, 19:58 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. //Pixabay/

Atau tidak mengalami kenaikan yang artinya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen," ungkapnya.

Baca Juga: UAS Dukung Paslon Nomor Satu, Begini Hasil Sementara Pilkada Kota Medan

Sementara dipastikan Sri Mulyani pemerintah tidak akan melakukan simplifikasi golongan kareta strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif SMK golonngan II A dengan SKM golongan II B.

Selain itu SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

"Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan, tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya," tambahnya.

Baca Juga: Gibran Unggul Hasil Quick Count Pilkada Solo, Paslon lain: Masih Menunggu, Ini Belum Final

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Mulai Tahun Depan, Harga Cukai Rokok Naik Hingga 12,5 Persen, Menkeu juga memastikan besaran harga banderol atau harga eceran di pasar adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x