Taati Regulasi, Perusahaan Harus Beri Ruang untuk Pekerja Penyandang Disabiltas

- 10 Desember 2020, 18:51 WIB
LOWONGAN Kerja untuk rekan difabel.*
LOWONGAN Kerja untuk rekan difabel.* /Instagram @kemenaker/

SINARJATENG.COM - Penyandang disabilitas termasuk orang-orang yang paling terdiskriminasi di dunia, sering mengalami kekerasan, prasangka dan penolakan otonomi serta menghadapi hambatan dalam perawatan.

Karena hal itu, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan, disabilitas merupakan masalah hak asasi manusia.

Terkait hal itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional, mengingatkan agar tidak mengesampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan.

Baca Juga: Simak Tips Merawat Kesehatan Kulit Untuk Ibu Hamil dan Menyusui

"Oleh karenanya, penting bagi kita semua untuk memastikan negara memberikan perhatian yang setara untuk semua penyandang disabilitas," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif dalam Webinar bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”.

Sejauh ini, tenaga kerja disabilitas yang terserap masih jauh dari harapan. Berdasarkan data Survei Eknomi Nasional, baru sekitar 1 persen yang terserap di sektor formal. Oleh karena itu, Krishna mengimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas.

"Sesuai Undang undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 53 ayat 1 disebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2% difabel dari jumlah pegawai. Sementara pada ayat 2 pasal menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari total pegawai," katanya.

Baca Juga: UAS Dukung Paslon Nomor Satu, Begini Hasil Sementara Pilkada Kota Medan

Dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar momen webinar peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x