SINARJATENG.COM - Peningkatan Tarif cukai rokok diprediksi akan mengalami peningkatan sebesar 12,5 persen di tahun 2021.
Menteri Sri Mulyani, menyampaikan hal tersebut pada waktu konfrensi pers yang dilakukan di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa, kenaikan cukai rokok ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.
Baca Juga: Taati Regulasi, Perusahaan Harus Beri Ruang untuk Pekerja Penyandang Disabiltas
"Kita akan naikan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau," papar Sri.
Ia merinci, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen dan sigaret putih mesin II B naik 18,1 persen.
Selanjutnya untuk kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.
Baca Juga: Pilkada Pemalang, AMAN Unggul dari Paslon Lain
Sedangkan dikatakan Sri Mulyani, industri sigaret kretek tangan tarik cukainya tidak berubah.