Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Rabu 9 Desember 2020
Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini, Jawa Tengah Akan Diguyur Hujan Saat Pilkada Serentak 2020
Untuk syarat melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling yaitu yaitu foto kopi KTP, foto kopi SIM asli dan bukti cek kesehatan.***