Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 9 Desember 2020

- 9 Desember 2020, 10:38 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Twitter / TMC Polda metro jaya/TMC Polda metro jaya

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Rabu 9 Desember 2020

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini, Jawa Tengah Akan Diguyur Hujan Saat Pilkada Serentak 2020

Untuk syarat melakukan perpanjangan SIM di layanan keliling yaitu yaitu foto kopi KTP, foto kopi SIM asli dan bukti cek kesehatan.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah