Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020, PDIP Surabaya Laporkan Oknum

- 1 Desember 2020, 17:39 WIB
ILUSTRASI kampanye daring.*
ILUSTRASI kampanye daring.* /Pixabay/mohamed_hassan/

 

SINARJATENG.COM- Dugaan pelanggaran kampanye pilkada yang dilakukan oleh oknum tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin dan Mujiaman ke Bawaslu Surabaya, dilaporkan oleh DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya.

Ada dugaan pelanggaran pada alat peraga kampanye (APK) Machfud-Mujiaman karena memakai foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno di Surabaya, Selasa.

Baca Juga: Tidak Hanya Pola Makan, Inilah 5 Penyebab Berat Badan Cepat Naik

"Kami sudah melaporkannya ke Bawaslu Surabaya pada Minggu (29/11)," katanya.

Menurut dia, pelanggaran APK yang dimaksud berupa penyebaran materi dan kelengkapannya dalam bentuk gambar, foto, dan video di media sosial maupun di grup WhatsApp yang menampilkan sosok Wali Kota Tri Rismaharini dalam materi paslon Machfud-Mujiaman.

"Padahal, Bu Risma saat ini selaku Ketua DPP PDIP jelas-jelas mendukung Eri Cahyadi dan Armuji," ujar Anas.

Baca Juga: Mendagri : Ujian Kepemimpinan itu Ada Disaat Krisis, Bukan Disaat Normal

Anas mengatakan, dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan tim Machfud-Mujiaman ini merugikan pihaknya.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x