SINARJATENG.COM - Kepala Daerah adalah penanggung jawab pengendalian penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing. Hal itulah yang membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong keseriusan seluruh kepala daerah untuk tegas dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Mendagri juga minta kepala daerah serius untuk menekan kasus kasus positif penyebaran Covid-19.
Apalagi menyoroti kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang bertambah 6.267 orang, sehingga totalnya menjadi 534.266 orang per 29 November 2020. Jumlah tersebut merupakan penambahan kasus tertinggi sejak kasus pertama di Indonesia.
Baca Juga: Sepanjang Desember, Sebagian Wilayah Jawa Tengah Curah Hujan Akan Kembali Meningkat
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 3.810. Totalnya, menjadi 445.793 kasus dengan tingkat kesembuhan mencapai 84,035 persen.
“Angka-angka ini memperlihatkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia tengah memburuk, sehingga butuh langkah cepat dan proaktif dari kepala daerah untuk mengatasi ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” kata Mendagri di kantor Kemendagri, Senin 30 November 2020.
Oleh sebab itu, Mendagri sangat berharap kepala daerah memberikan perhatian lebih khusus kepada masyarakat di daerahnya untuk menerapkan 3M + 1, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah serta menghidari kerumunan.
Baca Juga: Mendagri Tekankan Tiga Hal ini Kepada Kepala Daerah
Menurutnya, hal itu juga sudah jelas diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk melanggar protokol kesehatan.