Simak Tiga Raperda Hasil Persetujuan DPRD bersama Bupati Batang

- 1 Desember 2020, 16:32 WIB
rapat paripurna, diwakili Wakil Bupati Batang di Ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (30/11/2020).
rapat paripurna, diwakili Wakil Bupati Batang di Ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin (30/11/2020). /Diskominfo Batang

SINARJATENG.COM - Tiga Raperda disetujui Bupati Batang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang setelah menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Batang, Senin 30 November 2020.

Bupati Batang yang diwakili Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan, persetujuan 3 Raperda hari ini tercapai kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap penetapan ketiga Raperda, apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota legislatif yang telah memberikan pikiran dan tenaganya sampai terjadi kesepakatan ini.

“Raperda yang disetujui diantaranya Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun 2021, Raperda tentang Penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMD), Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan pasar rakyat, dan penataan toko swalayan di Kabupaten Batang,” jelasnya.

Baca Juga: Masuk dalam PSN, Pemkab Batang Bersama BUMN Bentuk Joint Venture Pengelola KIT

Dijelaskannya, Raperda tentang APBD Kabupaten Batang tahun 2021 setelah dilaksanakan pembahasan baik di tingkat komisi maupun badan anggaran untuk pendapatan sebesar Rp1.765.164.074.396,00, untuk belanja sebesar Rp1.852.904.477.081,00, Penerimaan Pendapatan Daerah Rp125.740.402.712,00, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp40.000.000.000,00.

Berkanaan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada BUMD dapat disampaikan bahwa hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah ada beberapa pasal dihapus dan disempurnakan.

Adapun pasal yang dihapus yakni pasal 2 dan pasal 4 ayat 5, kemudian pasal 4 ayat 4 disempurnakan menjadi besaran penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud ayat 3 dipenuhi tahun 2021 sampai dengan tahun 2031.

Baca Juga: Mendagri : Ujian Kepemimpinan itu Ada Disaat Krisis, Bukan Disaat Normal

“Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan, pembinaan pasar rakyat, dan penataan toko swalayan di Kabupaten Batang disesuaikan dengan peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern,” terangnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x