Kementrian PUPR Kenalkan e-FLPP 2.0 dan Siperuk sebagai Inovasi Sistem Subsidi Perumahan

- 29 November 2020, 13:29 WIB
Rapat Koordinasi Inovasi Teknologi Informasi PPDPP yang bertujuan mensosialisasikan Sistem e-FLPP 2.0 dan SiPetruk kepada bank pelaksana.
Rapat Koordinasi Inovasi Teknologi Informasi PPDPP yang bertujuan mensosialisasikan Sistem e-FLPP 2.0 dan SiPetruk kepada bank pelaksana. /Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

SINARJATENG.COM - Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Inovasi Teknologi Informasi PPDPP yang bertujuan mensosialisasikan Sistem e-FLPP 2.0 dan SiPetruk kepada bank pelaksana.

Program subsidi perumahan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni terus digalakkan oleh pemerintah. salah satunya KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pada TA 2021 ditargetkan penyaluran FLPP lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Berikan Trobosan Baru, Aduan Kemenag Sumsel Bisa Disampaikan melalui Pesan WA dan Telegram

Untuk itu Kementerian PUPR mengenalkan Sistem e-FLPP 2.0 dan SiPetruk.

Sistem e-FLPP 2.0 merupakan versi terbaru dari e-FLPP di mana terdapat peningkatan performa layanannya dengan menyediakan otomatisasi kebutuhan dokumen yang diperlukan bank pelaksana oleh sistem, sehingga bank pelaksana tidak perlu lagi mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam melakukan pengesahan dokumen, Sistem e-FLPP 2.0 telah menerapkan tanda tangan elektronik yang dapat diakses melalui smartphone. Keamanan tanda tangan elektronik yang diterapkan tersebut telah bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, yang merupakan standar keamanan tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Masa Uji Coba, Tol KLBM digratiskan Selama Dua Pekan Kedepan Mulai 28 November 2020

Sementara, Sistem e-FLPP sendiri merupakan fasilitas layanan yang diterapkan oleh PPDPP dalam melaksanakan proses bisnis penyaluran FLPP kepada bank pelaksana secara elektronik.

Sistem ini pertama kali diluncurkan oleh Menteri PUPR pada tahun 2016, dan pernah memperoleh penghargaan Top 99 SINOVIK (Sistem Inovasi Pelayanan Publik) Tahun 2018 yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Di samping itu Kementerian PUPR juga memperkenalkan SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) kepada bank pelaksana. Sistem ini diperuntukkan bagi para pengembang untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun.

Baca Juga: Masih Ada Peluang Bagi yang Belum Dapat BPUM Rp2,4 Juta, Simak Caranya Disini

Bank pelaksana juga dapat menerima manfaat dari aplikasi ini yaitu dengan memperoleh kemudahan dokumen kelayakan karena telah diintegrasikan dengan sistem di bank pelaksana, karena akan diintegrasikan dengan sistem host to host di bank pelaksana.

SiPetruk merupakan aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh pada platform Google PlayStore. Aplikasi ini terintegrasi single ID dengan Aplikasi SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sehingga user dan password untuk login ke aplikasi Sipetruk sama dengan login ke Aplikasi SIKI.

Secara teknis, aplikasi ini akan dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi (MK) yang telah terdaftar di LPJK dengan konsep kemitraan.

Baca Juga: 7 Kiat Sukses Milenial Calon Pemimpin Masa Depan Ala Gubernur Bank Indonesia

MK akan mengunjungi lokasi perumahan sesuai notifikasi pengajuan pemantauan dari para pengembang perumahan yang telah terdaftar pada aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

MK kemudian akan memantau konstruksi dan mengisi data sesuai dengan menu yang disediakan oleh SiPetruk yang telah menggunakan Artificial Intelligence (AI). Apabila seluruh proses isian yang dipersyaratkan oleh SiPetruk telah terpenuhi dan sesuai, maka unit rumah tersebut siap menjadi objek agunan KPR.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah