Jadwal Pelayanan SIM Keliling DKI, Bekasi, Bogor dan Bandung Besok, Catat Lokasinya

29 Agustus 2021, 08:42 WIB
Ilustrasi, Jadwal SIM Keliling /Instagram/@satlantascimahi

 

SINARJATENG.COM - Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya menghadirkan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi, pada Senin 30 Agustus 2021, besok.

Adapun, mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM.

Selanjutnya, bagi yang ada di Jakarta Pusat, kamu dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Jadwal Layanan Sim Keliling Garut Hari Ini Minggu 29 Agustus 2021, Ini Lokasinya

Berikutnya, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Sedangkan, satu lagi ada di Mall Citraland untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di kawasan Ibu Kota yaitu, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Terpisah, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.

Baca Juga: Jadwal Layanan Sim Keliling Garut Hari Ini Minggu 29 Agustus 2021, Ini Lokasinya

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Untuk masyarakat Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Ketahuan Pakai Surat Antigen Palsu Dua Sopir Travel Diamankan Petugas

Sebagai informasi, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler