Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi untuk CPNS 2021, Ini Daftar Selengkapnya

21 Mei 2021, 23:10 WIB
Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi CPNS 2021. melalui Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI /IG @biropegkejaksaan

SINARJATENG.COM - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan membuka penerimaan CPNS 2021 dengan jumlah formasi 4.148.

Hal tersebut secara resmi di unggah melalui unggahan Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, diketahui Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi CPNS 2021.

Hingga Sabtu 21 Mei 2021 Kejaksaan RI telah mengumumkan jumlah formasi sementara yang terbagi ke dalam lima kelompok formasi dan bisa diikuti oleh peserta seleksi CPNS dari lulusan D-3 hingga S-1 dan dari berbagai disiplin ilmu.

Baca Juga: Larungan Kepala Kerbau Sebagai Puncak Pekan Syawalan di Jepara, Bupati: Tetap Dilakukan dengan Sederhana

Berikut daftar formasi yang dirilis Kejaksaan RI melalui akun Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI @biropegkejaksaan :

1. Formasi Jaksa
Jumlah formasi Jaksa yang dibutuhkan adalah 1000 orang. Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan Sarjana Hukum

“Selain berkarier di Kejaksaan RI, Jaksa juga seringkali diberikan tawaran untuk dapat bekerja di instansi di luar Kejaksaan seperti KPK, BNN, OJK, PPATK maupun instansi lain”, sebut Biro Kepegawaian Kejaksaan dalam Instagramnya.

Baca Juga: Pemkab Kudus Bersiap Wujudkan Smart City, Ini Pesan Bupati HM Hartopo

2. Formasi Pranata Barang Bukti
Kemudian formasi Pranata Barang Bukti membutuhkan 527 orang dalam CPNS 2021 ini. Lulusan yang dapat bergabung dari lulusan :

- D-3 Administrasi
- D-3 Komputer
- D-3 Perkantoran
- D-3 Manajemen
- D-3 Sekretaris

3. Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan
Formasi ini membutuhkan 459 orang. Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan dapat dilamar oleh lulusan :

- D-3 Administrasi Pemerintahan
- D-3 Teknik Informatika
- D-3 Manajemen Informatika
- D-3 Administrasi Perkantoran
- D-3 Manajemen

Baca Juga: Tembus Omzet Rp370 Juta, UMKM Rembang Kerjakan Pemesanan 1.350 Hampers pada Ramadan

4. Formasi Pengolah Data Intelejen
Kejaksaan juga mempunyai wewenang dibidang intelejen. Formasi ini membutuhkan 432 orang dengan kompetensi lulusan :

- D-3 Komputer
- D-3 Teknik Informatika
- D-3 Manajemen Informatika
- D-3 Administrasi Perkantoran

5. Formasi Ahli Pertama Pranata Komputer
Di dalam formasi ini Kejaksaan membutuhkan 179 orang. Lulusan sarjana yang dapat bergabung yaitu :

- S-1 Komputer
- S-1 Teknik Informatika
- S-1 Sintem Informasi

Baca Juga: Fenomena Super Blood Moon Akan Terlihat di Indonesia, Jangan Terlewat dan Catat Waktunya

Demikian informasi yang sementara disampaikan oleh Kejaksaan RI melalui Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI @biropegkejaksaan. Jadi masih ada 1.551 formasi yang belum diumumkan oleh Kejaksaan RI.

Penasaran formasi apa saja selanjutnya yang dibutuhkan Kejaksaan RI, patut kita tunggu. Barangkali merupakan formasi sesuai dengan lulusan anda.

Untuk informasi selengkapnya penerimaan CPNS 2021 Kejaksaan RI dapat anda pantau melalui Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI @biropegkejaksaan dan @kejaksaan.ri

Baca Juga: Pemkab Pekalongan Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK

Sementara itu terkait dengan persyaratan umum CPNS Kejaksaan 2021 memang belum diumumkan secara resmi, namun persyaratan umum CPNS Kejaksaan pada tahun 2019 dapat dijadikan acuan.

Mengutip rekrutmen.kejaksaan.go.id berikut persyaratan umum pendaftaran CPNS Kejaksaan 2019 :

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Masih Buron, Polres Pemalang Buru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: PSIS Semarang Kembali Laksanakan Latihan Jelang Persiapan Hadapi Kompetisi Liga 1 2021

Kemudian, untuk jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 seperti kami kutip dari sscasn.bkn.go.id yang merupakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai situs resmi pendaftaran seleksi ASN secara Nasional.

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPTK 2021 :

1. Pengumuman Lowongan
Pengumuman kebutuhan formasi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non guru 30 Mei - 13 Juni 2021

2. Pendaftaran
Pendaftaran seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non guru 31 Mei - 21 Juni 2021

3. Seleksi Administrasi
Proses seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi 1 Juni - 31 Juni 2021.Masa sanggah hasil seleksi 1 - 11 Juli 2021

Baca Juga: FPK UIN Walisongo Gelar Halal Bi Halal Virtual, Dekan Kutip Hadist 'Shumu Tasihhu' untuk Memantik Diskusi

4. Ujian SKD
Pelaksanaan ujian SKD CPNS Juli - September 2021. Pelaksanaan ujian kompetensi PPPK Non Guru Juli - September 2021 setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai

5. Ujian SKB
Pelaksanaan ujian SKB CPNS September - Oktober 2021

6. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan seleksi dan masa sanggah November 2021. Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK Desember 2021.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler