SINARJATENG.COM - Pemilik warung apung sekaligus perahu motor, Kardiyo (52) ditahan di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah.
Sebelumnya Kardiyo terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo,
Menurut Kepala Satreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, Kardiyo (52), warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, diperiksa sebagai tersangka, di Mapolres Boyolali, pada Kamis 20 Mei, pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga: Fenomena Super Blood Moon Akan Terlihat di Indonesia, Jangan Terlewat dan Catat Waktunya
Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik satreskrim, tersangka Kardiyo langsung ditahan di Mapolres Boyolali untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Marudin mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Kardiyo belum ada bukti-bukti tambahan baru. Pemilik warung apung di Waduk Kedung Ombo tersebut telah disangkakan mempekerjakan anak di bawah umur, dan pasal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Pemkab Pekalongan Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK
Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia, di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.