Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.
Tersangka GTS selaku juru mudi dengan kejadian kecelakaan air akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Masih Buron, Polres Pemalang Buru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
GTS karena masih di bawah usia 14 tahun, sesuai UU Perlindungan Anak sehingga dia tidak ditahan.